Kriminal

Diduga Lakukan Pencabulan Pada Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Yaro Diamankan

foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.
foto : pelaku yang ditunjukkan .

HALUT – Diduga melakukan pencabulan kepada gadis dibawah umur, Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), yang dipimpin oleh Kaur Bidang Operasi (KBO), Ipda Aktuin Moniharapon, mengamankan seorang pria berinisial AT warga Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sementara itu, saat dikonfirmasi KBO Reskrim Halut, Ipda Aktuin melalui Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu Hopni Saribu, Kamis (20/12/2018) menjelaskan, penangkapan kepada yang bersangkutan, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur.

“Ya benar, telah dilakukan penangkapan kepada AT, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur, “jelas Kasubag Humas.

Hopni menambahkan, penangkapan ini, guna untuk keamanan dan penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku sudah kita amankan dan sedang diproses lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya, “pungkasnya. (sum/dit)

Exit mobile version