Lenterainspiratif.id | Tidore Kepulauan – Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, Iksan Selang, menggelar audiensi terbuka bersama mahasiswa dan masyarakat usai aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Desa Lifofa.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog untuk merespons tuntutan warga terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes dalam beberapa tahun terakhir. Pertemuan berlangsung aman dan kondusif, dengan fokus pada penyampaian aspirasi serta klarifikasi dari pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama yang kemudian ditanggapi langsung oleh Kepala Desa Lifofa sebagai bentuk komitmen bersama demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Enam tuntutan yang disampaikan meliputi:
Transparansi APBDes secara detail
Pembagian lahan desa untuk permukiman secara gratis
Pemerintah Desa Lifofa tetap menjadi sasaran dalam penyaluran bantuan
Konsistensi kepala desa terhadap hasil musyawarah
Penambahan anggaran kepemudaan
Evaluasi kinerja staf desa
Menanggapi tuntutan pertama, Iksan Selang menegaskan bahwa transparansi anggaran telah dilakukan dengan mempublikasikan informasi pendapatan dan belanja desa melalui baliho dan spanduk yang dipasang di lokasi strategis.
“Warga bisa melihat langsung dana masuk dan keluar dari kas desa. Informasi APBDes kami pasang agar mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Terkait pembagian lahan desa, Iksan menjelaskan bahwa terdapat biaya sebesar Rp3 juta per bidang, yang dialokasikan khusus untuk pembangunan akses jalan menuju lokasi permukiman.
“Kami lakukan ini agar warga yang mendapatkan lahan, terutama di bagian belakang, memiliki akses jalan yang layak dan memadai,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Soal penyaluran bantuan, pemerintah desa mengaku telah berupaya melakukan pendataan secara cermat agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk konsisten menjalankan hasil musyawarah desa, dan memastikan setiap perubahan kebijakan hanya dilakukan melalui musyawarah ulang dengan melibatkan masyarakat.
Mengenai anggaran kepemudaan, Iksan menyebut pemerintah desa telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 juta setiap tahun untuk kegiatan pemuda. Namun, ia menyayangkan belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari organisasi kepemudaan.
“Dana sudah diserahkan, tetapi hingga saat ini laporan pertanggungjawabannya belum kami terima,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait evaluasi staf desa, Iksan menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian kinerja berdasarkan indikator objektif seperti kehadiran, pelayanan, dan peran aktif dalam masyarakat.
Usai audiensi, Iksan Selang menyampaikan apresiasi atas sikap kritis mahasiswa dan masyarakat. Ia menegaskan akan terus membuka ruang dialog sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Kami menghargai aspirasi warga. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi agar pemerintahan desa semakin baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (TT)











