Foto : tersangka saat bersama petugas
Surabaya Lentera Inspiratif.com
Dua orang pemuda M. Hermanto (22) asal Dusun. Bapuporo Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan temannya Ahmad Bagus Setiwan (19) warga Jalan Bangunsari Surabaya harus berurusan dengan petugas kepolisian asemrowo lantaran melakukan aksi perampasan terhadap ibu ibu saat di bonceng suaminya.
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Ahmad Faisol Amir pada selasa 05/06/2018 mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merampas tas korban Jumiati (40) asal warga Pumpungan IV Surabaya.
Bermula Ketika korban melintas di Jalan Kalianak Barat dekat traflgh light atau kampung Tambak Pokak Surabaya, yang pada saat itu dibonceng oleh suaminya Widjoyo Mulyonol saat itu pelaku memepet dan merampas tas yang dicangklongkan dipinggang kiri korban. setelah berhasil tas tersebut dibawa kabur hingga kejalan Greges. Namun naas, sampainya didepan masjid pelaku terjatuh menabrak pembatas jalan. Saat itulah kedua pelaku ditangkap oleh warga dan dan diserahkan ke anggota Reskrim saat melaksanakan patroli.
Setelah tertangkap petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 buah dompet coklat yang berisi uang tunai 100.000, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kaca mick’up dan sepeda motor Honda CB 150cc warna hitam dengan nopol. L 4470 W, yang dibuat sarana oleh pelaku.
Saat di introgasi petugas, tersangka mengaku aksi tersangka itu sudah berjalan selama 6 bulan, dan uang hasil curian itu dibuat bantu orang tua dan membayar sepeda yang masih kredit.
“Dan sisa uang lainnya dibuat berfoya-foya dan mabuk-mabukan,” kata Hermanto.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Fi).






