DaerahJawa TimurKriminal

Dengan Pecahkan Kaca Residivis Ini Gasak Uang Senilai 259 Juta

pelaku residivis soesialis pecah kaca mobil ini diamankan setelah melakukan aksinya
Foto : Rekonstruksi pelaku residivis soesialis pecah kaca mobil
pelaku residivis soesialis pecah kaca mobil ini diamankan setelah melakukan aksinya
Foto : Rekonstruksi pelaku residivis soesialis pecah kaca mobil

Lenterainspiratif.com | Mojokerto, –Tersangka pencurian uang senilai 259 juta diamankan polisi, pelaku residivis soesialis pecah kaca mobil ini diamankan setelah melakukan aksinya di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (08/06/2020).

Ketiga tersangka adalah Angga Ismawahyudi (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Husen R (53), warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan Hariyanto.

AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto menuturkan, tersangka melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil sebelah kiri ketika ditinggal oleh pemiliknya.

“Pelaku mengincar korban yang keluar dari bank dengan membawa tas plastik diduga berisi uang,” ujar Dony, Senin (20/07/2020).

Dirasa korban sudah mulai lengah dan meninggalkan mobil, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil,mereka mengambil tas plastik berisi uang senilai Rp 259 juta.

Dalam aksinya pelaku membagi tugas masing-masing, Angga sebagai eksekutor dengan menyiapkan busi untuk memecah kaca dan mengambil uang.

Husen berperan sebagai otak pencurian sekaligus penyedia sepeda motor CBR dan menjadi joki.

“Sedangkan Hariyanto menyiapkan sepeda Yamaha Jupiter MX untuk mengalihkan perhatian tukang parkir,” imbuh Kapolres.

Polisi mengamankan 2 buah handphone, rekaman kamera CCTV, tas milik Husein (pelaku), dan beberapa pakaian tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam kasusu ini.

Tak hanya itu saja aksinya, para residivis pemecahan kaca mobil itu juga pernah melakukan aksi serupa di sebuah Klinik yang berada di wilayah Ngoro Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015, dan di jembatan layang Pasurua bulan pada bulan Juli.

Dony juga berpesan kepada masyarakat agar meminta bantuan aparat kepolisian jika melakukan transaksi di bank dengan jumlah yang besar.

“Kami selalu siap memberikan pengawalan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (lai)

Exit mobile version