TERNATE – Dalam aksi yang dilakukan didepan gedung DPRD Kota Ternate, dijalan Tugu Maku Gawene, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, rabu (25/9/2019). Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan Mahasiswa yang diketahui datang dari berbagai kampus yang ada di Ternate.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut, pertama Kepada DPR RI untuk segera mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, serta Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kedua Kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air.
Yang ketiga Massa aksi juga menuntut kepada Presiden untuk mengusut tuntas kasus pembakaran hutan di Riau dan Kalimantan Timur, keempat Kepada Kepolisian RI untuk secepatnya membebaskan dan menghentikan kriminalisasi Aktivis pembela HAM/Advokat, Aktivis Papua, Intimidasi terhadap Masyarakat sipil Papua, serta stop mobilisasi dan tarik militer di Papua sebagai Upaya Perdamaian Masyarakat sipil Papua.
Ketua BEM dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Ali Jumran Pina menyebut, sulit berharap adanya UU Pertanahan yang pro Rakyat jika jajaran anggota dewan yang terpilih memiliki watak uang karena dihasilkan dari politik yang pro terhadap kaum pemodal dan pemerintahnya tunduk pada agenda rezim yang berpaham modal internasional (Bank Dunia, IMF, AS) dan lain-lain.
“Sulit berharap adanya UU SDA air dan UU Sumber Daya Alam lainnya yang melindungi ruang hidup rakyat selama jajaran anggota dewan yang terpilih dihasilkan dari politik yang oligarkis serta penyusunan UU-nya didasarkan pada kehendak Bank Dunia, IMF, dan Konsultan Asing penyusunan UU,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, Sulit berharap pada UU KPK dan Pimpinan KPK untuk pemberantasan korupsi secara kuat, berani, dan tidak tebang pilih, selama anggota legislatif dan eksekutif terpilih dihasilkan oleh proses politik elektoral dan struktur politik yang oligarkis pasca reformasi.
“Sulit berharap disahkannya RKUHP yang melindungi hak-hak rakyat selama pemerintahan eksekutif dan legislatif yang terpilih dihasilkan dari pemilu yang transaksional atau struktur politik yang oligarkis,” imbuhnya.
Masih Jumran, Sulit berharap kepada rejim pemerintah dan wakil rakyat oligarkis dan transaksional kapitalis untuk menghasilkan perundang-undangan yang melindungi rakyat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga.
“Sulit berharap kepada pemerintah untuk mencegah Karhutla ditahun mendatang tidak terulang serta menindak tegas korporasi pembakar hutan selama kebijakan ekonomi negara masih kapitalistik, dalam arti memberikan priviliges pada korporasi perusak hutan dengan dalih yang semu, ‘pertumbuhan ekonomi’.” ujarnya.
Dirinya pun menuturkan, kriminalisasi terhadap advokad pembela HAM, Veronika Koman dan Surya Anta, serta aktivis demokrasi Papua, hanya bisa dihentikan dengan tuntutan seluruh Rakyat Indonesia.
“Sulit mengharap adanya UU Ketenagakerjaan yang memihak hak-hak kaum buruh dan kriminalisasi terhadap aktivis buruh dihentikan selama kerangka kebijakan ekonomi pemerintah masih kapitalistik,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya menyebut, demokrasi politik atau adanya pemerintah dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi Rakyat akan terwujud jika dibarengi dengan demokrasi ekonomi atau kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesetaraan ekonomi bagi Rakyat.
“Dalam situasi tersebut tak palak bagi kami menyimpulkan bahwa agenda reformasi bukan cuman mati tapi sepenuhnya mati total sama rejim yang terpilih dalam pemilu bertanggungjawab atas kematian tersebut karena itu tak ada pilihan bagi kami Mahasiswa selain merebut ruang-ruang demokrasi dan membangun kekuatan politik alternatif,” pungkas Ketua BEM IAIN Ternate, Ali Jumran Pina. (ridal)



