Lenterainspiratif.com | Nganjuk – Dua pemuda di Nganjuk diamankan jajaran Satreskoba Polres Nganjuk, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua pelaku yakni OKI Miftachul Firdaus (29) dan Saiful Romadhon (30).
Oki dan Saiful beralamat di Jalan Sahabat, Kelurahan Kuturejo, Kecamatan Kertosono. Dari hasil menjual sabu, kedunya hanya mendapatkan komisi senilai Rp 50 ribu.
“Betul dari penangkapan dua pemuda ini kita amankan barang bukti yang hasil uang komisi hanya Rp 50 ribu dari Saiful. Diduga ini hasil jual sabu,” ujar Kasat Reskoba Iptu Pujo Santoso, Minggu (4/10/2020).
Kedua pemuda tersebut, kata Pujo, diringkus dalam waktu dan tempat berbeda di desa yang sama yakni Desa Tembarak Kecamatan Kertosono. Untuk tersangka OKI penangkapan di pinggir jalan didapati barang bukti sabu 0,39 gram. Sedangkan tersangka Saiful lanjut Pujo diamankan di dekat traffic light dengan barang bukti uang Rp 50 ribu.
“Lokasi penangkapan satu desa tapi TKP beda. Untuk barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram dalam plastik klip kosong, dimasukkan bekas bungkus rokok,” katanya.
Penangkapan tersangka bermula ketika tim antinarkoba curiga dengan gerak-gerik Oki, benar saja saat diamankan polisi mendapati 1 plastik klip berisi sabu 0,39 gram dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
“Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram, plastik klip kosong, bekas bungkus rokok, alat isap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp 50 ribu, dua buah ponsel, dan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2148 WP,” paparnya.
Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan guna melacar dari mana asal barang haram tersebut, dan atas perbuatannya dua pemuda itu dikenakan pasal berlapis yakni 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ji)