Jawa TimurKriminal

Curi Drum Plastik Rp. 240 Ribu, Dua Pria di Lamongan Berurusan Dengan Polisi

Curi Drum Plastik Rp. 240 Ribu, Dua Pria di Lamongan Berurusan Dengan Polisi

Curi Drum Plastik Rp. 240 Ribu, Dua Pria di Lamongan Berurusan Dengan Polisi

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Terbukti mencuri drum plastik FN (21) dan MI (35) warga Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan polisi.

Drum plastik seharga Rp 240 ribu tersebut adalah milik Samsul Hadi (59). Samsul yang saat itu pergi ke ladang untuk menyemprotkan obat pembasmi rumput terkejut karena drum plastik miliknya hilang. Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.00 WIB.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB Samsul mendapatkan kabar jika pencuri drum miliknya telah diringkus warga.

“Meski sebelumnya korban tidak tahu siapa yang membawa drum plastik miliknya. Namun dua orang pelakunya berhasil ditangkap warga,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).

Diketahui pelaku diringkus oleh warga sebelum keduanya menikmati hasil kejahatannya yang sebenarnya tak seberapa. Beruntung warga tak main hakim sendiri dan menyerahkannya ke Pollsek Solokuro.

“Saat ditangkap warga, kedua pelaku ini belum sampai menjual drum hasil curiannya. Keduanya mengaku jika telah mencuri drum milik korban,” imbuh Jinanto.

“Kini, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Solokuro. Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan kedua tersangka pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain atau tidak,” terangnya.

Lebih jauh, Jinanto menyebut, saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor dan 1 drum hasil curian.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 364 KUHP, tentang pencurian,” pungkasnya. ( man )

Exit mobile version