
Lenterainspiratif.id | Malang – Gara-gara terbukti mencuri cengkeh di gudang produksi, tiga karyawan PT. Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan polisi.
Ketiga tersangka berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22) dibekuk polisi pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Awalnya persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total 2 karung atau sekitar 50 kilogram lebih, kemudian saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ferli, kejadian itu berlangsung pada Rabu 20 Juli 2022 lalu.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, diantaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
“Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan,” tegas Donny.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian. (Fi)