Jawa TimurKriminal

Cekoki Miras Dan Perkosa Gadis 17 Tahun Pria Ini Berakhir Di Penjara

Cekoki Miras Dan Perkosa Gadis 17 Tahun Pria Ini Berakhir Di Penjara
Pelaku saat Diamankan
Cekoki Miras Dan Perkosa Gadis 17 Tahun Pria Ini Berakhir Di Penjara
Pelaku saat Diamankan

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Gadis berusia 17 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Pelaku adalah M (28) seorang pengangguran dengan tubuh penuh tato, warga Singojuruh, Banyuwangi .

Aksi pemerkosaan itu dibenarkan oleh Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman. “Aksi pemerkosaan terjadi pada Kamis (1/7) kemarin. Sementara pelaporan dilakukan seminggu kemudian,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

“Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” tambahnya.

Peristiwa itu berawal saat korban diajak oleh pelaku kerumahnya, oleh pelaku korban kemudian ditawari miras. Korban yang merasa tak enak jika menolak, akhirnya menenggak miras tersebut hingga ia teler.

“Ya merasa sungkan akhirnya diminum. Selang beberapa jam korban mengaku pusing dan mabuk. Kemudian korban tidur di ruang tamu pelaku,” tambahnya.

Pada kesempatan itu pelaku tanpa basa-basi langsung memperkosa korban. Korban sempat melawan, namun karena kondisinya sudah mabuk berat ia pun hanya mampu pasrah dengan perbuatan pelaku.

“Tidak tahunya aksi itu membuat korban hamil. Itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di puskesmas setempat,” tambahnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian dan visum etrepertum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Singojuruh. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( suf )

Exit mobile version