Jawa TimurPeristiwa

Cegah PMK, Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Ternak Sapi

malang
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
malang
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

Lenterainspiratif.id | Malang – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Malang memberlakukan pembatasan lalu lintas ternak sapi dengan mengeluarkan sebuah surat edaran.

“Dengan adanya surat edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut. Kita terus melakukan pembatasan sementara mobilitas atau lalu lintas hewan ternak,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (14/5/2022).

Ferli menyebut, untuk mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Malang, maka hewan dari luar maupun Kabupaten Malang akan dibatasi untuk sementara waktu.

“Pembatasan bersifat sementara ini berlaku untuk hewan ternak dari Kabupaten Malang maupun dari luar daerah,” sambung Ferli.

Dalam hal ini Ferli juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Polsek, Koramil serta para stakeholder.

“Pembatasan bersifat sementara ini, akan terus berjalan sampai tim monitoring selesai melakukan pemetaan titik-titik mana yang terindikasi ada sebaran PMK,” tegasnya.

Ferli menambahkan pihaknya juga sudah bertemu dengan seluruh unsur terkait. Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan wabah PMK di wilayah Kabupaten Malang.

“Hari ini, kami melakukan pertemuan dengan seluruh unsur untuk menyamakan persepsi dalam penanganan PMK yang dimungkinkan terjadi di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Nurcahyo mengutarakan, ada sebanyak 155 ekor sapi diduga suspek PMK. Terbanyak ada di Kecamatan Ngantang yang masuk wilayah hukum Polres Batu.

“Khusus suspek PMK di wilayah hukum Polres Malang hanya enam ekor sapi. Kami bersama peternak sudah memberikan pengobatan,” tandas Nurcahyo. (Fi)

Exit mobile version