BeritaJawa Timur

Cari Solusi Bersama, DPRD Kota Mojokerto Tampung Keluhan Provider Internet

DPRD Kota Mojokerto Buka Dialog dengan Provider Internet Soal Perizinan

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider), Kamis (12/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sekretariat DPRD Kota Mojokerto ini digelar menyusul penertiban jaringan WiFi oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang memicu protes masyarakat di media sosial.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, mengatakan RDP tersebut merupakan pertemuan awal untuk menyerap aspirasi sekaligus keluhan para provider terkait perizinan dan operasional usaha di Kota Mojokerto.

“Berawal dari adanya penertiban jaringan internet milik provider oleh pemerintah kota, lalu muncul protes dari masyarakat. Hari ini kami ingin mendengar langsung keluhan dan hambatan yang dialami para provider,” ujar Hadi.

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta data lengkap jumlah provider yang beroperasi di Kota Mojokerto beserta status perizinannya. Dari pemaparan yang diterima, keluhan utama para provider adalah lamanya proses perizinan, meskipun telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Hadi menjelaskan, perizinan jaringan internet melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Kominfo, hingga OPD pengelola aset daerah.

“Perizinannya tidak sederhana karena ada kajian teknis dari PUPR, appraisal biaya, jumlah tiang, kabel, dan lainnya. Ini yang perlu kita dudukkan bersama agar prosesnya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD akan mengundang OPD terkait untuk membahas mekanisme perizinan secara komprehensif sebelum menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto.

“Prinsipnya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Prosedur silakan dijalankan, tetapi pendekatannya jangan sampai langsung pemutusan jaringan,” tegas Hadi.

Terkait biaya perizinan, Hadi menyebut besaran ditentukan berdasarkan appraisal, dengan nilai bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, tergantung jumlah tiang dan kondisi jaringan.

Ke depan, DPRD Kota Mojokerto juga membuka peluang penyusunan regulasi khusus, baik melalui peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah kota, setelah seluruh pihak duduk bersama.

“Mulai dari perizinan, operasional, hingga pajaknya akan kami petakan OPD mana saja yang mengawal. Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa, sehingga investasi harus dilindungi dan PAD bisa meningkat,” imbuhnya.

Dalam RDP tersebut, dari 21 provider yang diundang, hanya 12 perusahaan yang hadir. Salah satu perwakilan provider, Zaenal dari PT Eka Mas, mengeluhkan proses perizinan yang dinilai terlalu lama.

“Perizinan bisa memakan waktu hampir satu tahun. Ini berdampak pada cashflow vendor. Kami berharap jangka waktunya bisa dipersingkat,” ujarnya.

Selain itu, Zaenal berharap setelah izin diterbitkan, instansi terkait juga menyosialisasikannya hingga tingkat kelurahan agar tidak terjadi penolakan di lapangan.

Keluhan serupa disampaikan Samuel, perwakilan PT Inforte. Ia menyebut masih adanya kendala di tingkat kelurahan meskipun izin telah dikeluarkan oleh pemerintah kota.

“Kadang izin kota sudah keluar, tapi di lapangan masih diminta kontribusi lagi di tingkat kelurahan. Ini membingungkan dan menghambat operasional,” katanya.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan akan digelarnya pertemuan lanjutan pada bulan Ramadan, dengan menghadirkan OPD terkait guna merumuskan solusi serta regulasi yang adil bagi pemerintah, provider, dan masyarakat. (Roe/adv)

Exit mobile version