Lenterainspiratif.id | Sofifi – Candaan kedua karyawan magang PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Dandy M. Reza dan Prilly Pricillia melalui media sosial Instagram, dapat di tanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Intinya dari masalah stegmen melalui instagram itu saya juga baru ketahui melalui media-media yang ada, setelah itu saya langsung berkordinasi dengan pihak-pihak tertentu PT. NHM,” ucap Kepala Dinas Nakertrans Malut, Ridwan Hasan, saat di konfirmasi awak media, Jumat (12/03/2021).
Menurut Ridwan, kondisi video itu, sesuai dengan informasi dari pihak PT. NHM bahwa itu adalah sebuah candaan, dan yang menyampaikan melalui IG itu bukan pegawai definitif maupun karyawan kontrak, tapi mereka itu masih status magang.
“Karena ini menyangkut dengan harga diri maupun treknya perusahan, karena keduanya ini masih status magang, dan magangnya juga bukan dari Nakertrans. Karena kalau memang itu benar-benar karyawan definitif maka akan melekat pada pihak perusahan,” ungkapnya.
Karena menurut Kadis ini, jikalau memang karyawan definitif pastinya akan melalui beberapa cara seperti, bagaimana pembinaannya, dan bagaimana penggodokanya sebelum di tetapkan sebagai karyawan definitif.
Lanjut Ridwan, jadi tanggapan Disnakertrans Malut saat ini kami melihat, bahwa kami tidak bisa menyalahkan Pimpinan Perusahan atau HRD, karena yang kami dapatkan informasi status dari kedua orang di Instagram itu bukan karyawan definitif, tapi masih status magang.
“Sepanjang ini kami tahu persis bahwa pimpinan PT. NHM Hi. Robert itu beliau benar-benar konsen terhadap pekerjanya/karyawanya begitu peduli, maupun pihak masyarakat sekitar tambang, kenapa saya mengatakan seperti itu.? Karena sudah banyak beliau lakukan dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
“Jadi atas nama Kadis Nakertrans Provinsi Malut terus mendukung upaya-upaya yang sudah banyak dilakukan oleh PT. NHM dibawah kepemimpinan Hi. Robert untuk kebaikan bagi daerah dan kemaslahatan rakyat,” tandasnya.
Karena lebih lanjut di katakan, permasalahan yang viral di instagram adalah kelalaian pribadi 2 oknum tenaga magang. Sehingga mencederai upaya dan niat baik PT. NHM.
“Dan konsekwensi atas perbuatan tersebut sanksinya jelas sudah tertuang dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang merupakan payung hukum tertinggi di perusahaan,” jelas Ridwan. (Toks).