DaerahJawa TimurKriminal

Cabuli Anak Tetangga Hingga 10 Kali, Dukun Ini Akhirnya Dipenjara

Cabuli Anak Tetangga Hingga 10 Kali, Dukun Ini Akhirnya Dibui
Foto : dukum cabul saat diamankan
Cabuli Anak Tetangga Hingga 10 Kali, Dukun Ini Akhirnya Dibui
Foto : dukum cabul saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Probolinggo – Lagi-lagi seorang dukun di Probolinggo diamankan polisi karena melakukan tindak asusila. Kali ini dukun berinisial SP (55) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencabuli anak tetangganya.

Entah apa yang ada dipikiran pria yang telah berumur ini hingga tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejatnya itu telah ia lakukan sebanyak 10 kali.

SP (55) sendiri merupakan warga Wonomerto, Probolinggo, di kampungnya ia terkenal sebagai orang pintar, tak sedikit orang yang datang ke rumahnya untuk meminta bantuan secara spiritual.

“Kami mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban. Dari situ kami menangkap pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020).

Kepada polisi pelaku mengaku telah memperkosa korban sebanyak 10 kali. Dengan mengiming-imingi uang Rp 15.000 pelaku membujuk korban agar mau disetubuhi, Perbuatan bejat itu dimulai pada bulan Mei – Agustus 2020 di rumah pelaku.

“Sudah 10 kali menyetubuhi korban. Saya kasih Rp 15.000,” ujar pelaku.

Awal melakukan pencabulan, korban tidak memberikan perlawanan sama sekali hal itu membuat SP ketagihan dan terus melakukannya hingga 10 kali.

Namun saat pencabulan terakhir korban memberikan perlawanan, SP pun mengancam korban dengan mengatakan akan memasukkan penyakit kedalam tubuh korban, korban yang takut akhirnya melaporkan perbuatan SP ke orangtuanya.

Polisi menyita barang bukti flasdisk yang berisi rekaman perbuatan tidak senonoh pelaku dengan korban. Juga sprei, kasur, baju milik korban dan pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dari tangan pelaku.

Atas perbuatan bejatnya SP dijerat dengan pasal 81 junto 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (suf)

Exit mobile version