
BLITAR -Rowi (45) warga desa Ngringan Kecamatan Gandungsari Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan petugas lantaran cabuli anak kandung sebanyak sepuluh kali di rumahnya.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, Bedasarkan pengakuan pelaku saat di tanya polisi bahwa dirinya berhasrat pada anaknya ketika pelaku melihat korban sedang mandi. terungkapnya kasus cabul pada anaknya ini bermula ketika istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui aksi pelaku mencabuli anaknya sendiri di dalam kamar. Tak terima aksi suaminya itu istri pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Selama melakukan aksinya pelaku juga mengacam korban akan membunuhnya jika tidak mau melayani aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, Korban sudah di cabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku”, ujar Anisulah Kamis (20/9/2018)
Sementara pelaku mengatakan bahwa dirinya kilaf saat melihat tubuh buah hatinya, pelaku juga mengaku setiap istrinya pergi keluar rumah pelaku melakukan pencabulan di dalam kamar korban. “Saya menyesal tapi bagaimana lagi sudah terlajur mas, “ Ucap Pelaku.
Akibat perbuatanya pelaku yang di duga melangar pasal 81 undang undang RI No 17 Tahun 2016 tentang pencabulan.dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( ji)