HukumJawa TimurKriminal

Butuh Biaya Berobat Anak, Sopir di Trowulan Nekat Begal Ibu-ibu

Begal, Ibu-ibu,
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – E alias Bendol (29) sopir asal Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto begal ibu-ibu yang pulang kerja. Aksi itu nekat ia lakukan lantaran butuh biaya berobat sang anak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, aksi pembegalan ini terjadi pada Selasa (25/10/2022). Waktu itu Korban yakni HM (52) sedang pulang dari tempat kerjanya di sebuah rumah sakit seorang diri.

Sampai di jalan sepi antara Dusun Semanding dengan Dusun Beloh sekitar pukul 18.30 WIB, Bendol yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 6802 ZM memotong laju sepeda motor korban. Sopir truk ini lantas mencabut dan membuang kunci sepeda motor milik ibu asal Desa/Dusun Beloh, Trowulan itu ke sungai.

“Pelaku kemudian menodong korban pakai gunting. Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022).

Tim Jatanras dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun dikerahkan untuk meringkus pelaku. Bapak tiga anak tersebut dibekuk ketika melintas di Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ponsel korban masih di tangan pelaku, sehingga dia bisa kami amankan,” jelasnya.

Kepada penyidik, Bendol mengaku baru sekali membegal pengendara sepeda motor. Ia berhasil merampas tas korban yang berisi 1 ponsel pintar, uang Rp 48 ribu, serta kartu identitas.

Pria yang sehari-hari menjadi sopir truk ini berdalih nekat membegal lantaran butuh biaya untuk berobat anaknya. Saat itu, anaknya sakit kejang hingga harus diopname di sebuah rumah sakit di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sementara ponsel pintar milik korban ia pakai sendiri sampai ia diringkus polisi.

“Uang korban Rp 48 ribu untuk wira-wiri ke rumah sakit tempat anak saya dirawat. Alhamdulillah sekarang sudah sembuh, biayanya pakai KIS (Kartu Indonesia Sehat),” bebernya.

Saat ini, Bendol ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dirinya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya. (Diy)

Exit mobile version