HotJawa TimurPeristiwa

Bocah SMP Rela Disetubuhi di Tulungagung Dijanjikan Akan Dinikahi

Bocah SMP Rela Disetubuhi di Tulungagung Dijanjikan Akan Dinikahi
Ilustrasi
Bocah SMP Rela Disetubuhi di Tulungagung Dijanjikan Akan Dinikahi
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang siswi SMP di Tulungagung menjadi korban pemerkosaan oleh remaja pria yang dikenalnya dari aplikasi percakapan WhatsApp. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, pelaku yang berinisial NZ (18) merupakan warga Kecamatan Pucanglaban.

Peristiwa itu bermula ketika korban meminta tolong temannya untuk memajang nomor hp-nya di status WhatsApp, ia beralasan agar mendapat lebih banyak teman.

Pelaku yang melihat unggahan status rekan korban itu pun kemudian menyimpan nomor telepon korban dan mulai mengajaknya berkenalan melalui chat WhatsApp.

Sejak Mei 2020 korban dan pelaku makin akrab hingga sepakat untuk menjalin hubungan asmara.

“Selama menjalani pacaran itu, pelaku berulang kali melancarkan bujuk rayu kepada korban agar mau diajak berhubungan intim,” kata Handono, Jumat (5/2/2021).

Saat pertama kali diajak berhubungan badan, korban yang masih berusia 14 itu menolaknya. Namun karena terus dirayu dan dijanjikan dikenal kepada orangtuanya untuk kemudian dinikahi, korban pun luluh dan menerima ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami-istri.

Aksi persetubuhan itu pun terus terulang di waktu yang berbeda, saat korban menolak ajakan mesumnya itu pelaku mengancam akan memutuskan hubungan asmara mereka.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 11 kali menggauli korban,” jelasnya.

Handono menjelaskan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di berbagai tempat. Mulai rumah pelaku, kawasan Pinka hingga persetubuhan terakhir di kawasan bekas pabrik gula, Kunir Ngunut. Di lokasi terakhir itu, korban kepergok oleh salah satu anggota keluarganya.

“Kemudian diinterogasi oleh anggota keluarganya dan mengaku jika selama ini sering diajak berhubungan intim dengan pelaku,” kata Handono.

Keluarga korban yang geram dengan perbuatan bejat pelaku itu pun melaporkannya ke Polres Tulungagung, tak lama berselang pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pisang itu pun diringkus polisi.

“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( ji )

Exit mobile version