Lenterainspiratif.id | Surabaya – Layaknya kartu identitas E-KTP atau kartu ATM. Seseorang dilarang keras untuk mencetak sendiri sertifikat vaksin apalagi memalsukan nya sebab akan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara.
Belakang banyak beredar di media sosial soal jasa pembuat kartu atau sertifikat vaksin. Hal ini membuat masyarakat yang belum vaksin akhirnya dengan mudah mendapatkan kartu tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dalam pencetakan kartu vaksin memang mempermudah pemeriksaan karena tak perlu membuka ponsel pintar.
“Meski demikian jika membuka jasa percetakan, kami kepolisian meminta jangan mau memalsukan surat vaksin dan atau sertifikatnya. Karena akan kita kenai pasal KUHPidana pasal 266,” jelasnya, Sabtu 17 Juli 2021.
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Bunyi Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal tersebut berlaku bagi pemalsu dan juga pemakai. AKBP Oki juga memaparkan bahwa hanya menunjukkan sertifikat ke petugas dengan maksud naik pesawat, lolos pemeriksaan PPKM Darurat atau naik kereta juga bisa dijerat.
“Oleh sebab itu kita minta jangan memalsukan sertifikat vaksin. Vaksinlah terlebih dahulu baru cetak karunya secara fisik. Toh juga vaksin ini gratis,” tegasnya.
Kini kepolisian juga tengah menyelidiki kasus pemalsuan vaksin ini. Jika nantinya ada sekelompok atau orang terntentu memalsukan maka akan dihukum sesuai pasal yang berlaku. ( fi )