
Mojokerto – Yanes Ari Anggara (29) warga Dusun Prayan, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Suprapto (22) asal Dusun Semen, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto lantaran sebagai pengedar pil dobel L, Sabtu (08/09/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Arifin Senin (10/09/2018). mengatakan “Kedua tersangka diringkus petugas di STAI rumah kost di Desa Jati Sumber, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,”.
Zainal menambahkan, kedua tersangka merupakan pengedar pil koplo di wilayah Trowulan. Anggota Satreskoba Polres Mojokerto berhasil menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan 40 butir pil dobel L yang yang berada di dalam plastik klip dan dikemas di bekas bungkus rokok merek gudang garam Surya pro mild dan satu unit handphone merk Samsung warna putih, tambahnya.
Keduanya tersangka beserta barang bukti kemudian dikeler ke Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.
“Tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya di ruangan kerjanya (her)