Daerah

Berlakunya Status Darurat Bencana Wabah, Kapolda Malut Himbau Jangan Mudik

Foto : Kapolda Malut, Brigjen Pol. Rikwanto.
Foto : Kapolda Malut, Brigjen Pol. Rikwanto.

Lenterainspiratif.com | Ternate – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri dengan Nomor : ST/1083/VI/KEP/2020 pada tanggal 03 April 2020 tentang himbauan anggota Polri, PNS Polri dan keluarga tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana Wabah penyakit akibat Virus Corona.

Untuk itu anggota Polri dan PNS Polri jajaran Polda Maluku Utara agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, sebagaimana tercantum dalam TR tersebut yaitu, untuk :

Pertama, tidak bepergian kelaut daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudiknya.

Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing).

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan yang keempat, menerapkan perilaku hidup bersih.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Rikwanto, melalui siaran pers pada Minggu (05/04/2020), menegaskan kepada seluruh anggota polri, PNS Polri jajaran Polda Maluku Utara untuk mempedomani Telegram Kapolri dan melaksanakannya.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara dihimbau agar ikut serta bersama-sama Polri dalam mencegah penyebaran virus corona,” himbau Kapolda.

Sambung Kapolda, “Terutama tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik, guna menghindari penyebaran Virus Corona atau Covid – 19 antar daerah,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version