Nasional

Berikut Adalah Ciri-ciri Kendaraan Yang Bakal di Stop di Pos Penyekatan

Berikut Adalah Ciri-ciri Kendaraan Yang Bakal di Stop di Pos Penyekatan

Berikut Adalah Ciri-ciri Kendaraan Yang Bakal di Stop di Pos Penyekatan

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pemberlakuan larangan mudik sehat Kamis (6/5/2021). Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang resmi beroperasi. Polisi tetapkan beberapa kendaraan yang akan di stop dan tak boleh melintas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, polisi akan stok kendaraan bernomor plat B.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” kata Hendra, ditemui di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

Hendra juga menjelaskan, pengendara roda dua maupun roda empat yang berpenampilan seperti orang yang hendak pulang kampung, maka akan diperiksa lebih detail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Berdasarkan pantauan dilapangan kendaraan seperti truk, motor berplat T dan mikro bus dibiarkan lewat begitu saja tanpa pemeriksaan.

Lebih jelasnya, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Meskipun begitu terdapat pengecualian terhadap aturan ini seperti,perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak misalnya, melahirkan dan kondisi sakit.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan lain-lain.

Exit mobile version