Jawa TimurPeristiwa

Beraksi di 4 Kecamatan, Dua Spesialis Maling Diesel di Trenggalek Diamankan

Mling diesel, trenggalek
Dua pelaku yang diamankan polisi
Mling diesel, trenggalek
Dua pelaku yang diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Dua pelaku pencuri mesin diesel traktor bajak sawah di Trenggalek diringkus polisi. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa 11 mesin diesel.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah HR (46) dan AS (39) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan satu pelaku lain LD hingga kini masih buron.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dari rumah terasa berupa 11 unit mesin diesel yang dicuri dari wilayah Trenggalek, alat komunikasi dan mobil yang digunakan untuk beraksi,” kata Dwiasi, Sabtu (21/5/2022).

Diketahui, sebelum komplotan tersebut menjalankan aksinya, mereka lebih dulu memetakan lokasi target pencurian. Sejauh ini mereka sudah beraksi di empat Kecamatan diantaranya, Kecamatan Trenggalek, Pogalan, Karangan dan Gandusari.

Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari sekitar pukul 2.00 WIB pelaku kembali mendatangi lokasi dan mencopot mesin diesel yang terpasang di traktor bajak sawah.

Setelah berhasil, para komplotan ini selanjutnya membawa kabur mesin-mesin tersebut dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan.

“Mereka hanya butuh waktu sekitar 15 menit mesin diesel selanjutnya digotong oleh dua pelaku menggunakan kayu dan dibawa mobil Daihatsu Sigra AG 1502 EI,” terang Dwiasi.

Barang hasil curian tersebut, lanjut Dwiasi, rencananya akan dijual pelaku kepada penadah dengan harga Rp 2 juta per unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian. Hukuman yang mengancam para pelaku yakni maksimal 7 tahun pidana penjara. (Suf)

Exit mobile version