Jawa TimurPeristiwa

Bejat! Ayah di Jombang Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Anak Tiri, Rudapaksa, Jombang,
Gambar Ilustrasi
Anak Tiri, Rudapaksa, Jombang,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jombang – Gara-gara melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, seorang ayah di Jombang dijebloskan ke penjara.

Tersangka AB (36) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang itu diketahui telah menyetubuhi putrinya hamil delapan bulan.

Atas hal tersebut kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan AB ke polisi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha membenarkan kasus tersebut. Sebelum melakukan rudapaksa tersangka mengancam korban supaya tutup mulut.

“Jadi ayah tiri dan anak tirinya ini hidup serumah dan satu kamar, disaat tidur tersangka yang ayah tirinya melepas pakaian korban, dan korban di setubuhi dengan mengancam serta agar tidak bilang ke siapa-siapa,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Giadi menambahkan, aksi tidak terpuji ayah tirinya terbongkar ketika korban diketahui hamil 8 bulan.

“Mengetahui hal tersebut dari cerita korban selanjutnya Kakak kandung korban/pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” jelasnya.

Kini AB telah diamankan berikut dengan barang bukti yang digunakan untuk membawa tersangka di proses lebih lanjut secara hukum.

“Tersangka dijerat dengan aksi tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” pungkas Giadi. (Dit)

Exit mobile version