Lenterainspiratif.id | Surabaya – Banyak perantau yang merasa kecewa dengan adanya larangan mudik lebaran 2021 yang dilakukan Penyekatan wilayah, dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Namun, warga Jawa Timur masih bisa melakukan perjalanan non-mudik. Ini setelah tercatat sebanyak 38 Kabupaten/Kota di Jatim dikelompokkan dalam 7 rayon perjalanan non-mudik.
“Iya boleh (perjalanan non-mudik) kalau dalam satu rayon. Tetapi antar rayon tidak boleh dan pasti diperiksa di pos penyekatan,” ujar Nyono selaku Kadishub Jatim saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/5/2021).
Nyono menjelaskan, perjalanan non-mudik 2021 di dalam rayon diperbolehkan. Namun, warga tetap diminta untuk membawa surat izin. Karena sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Sedangkan untuk perjalanan non-mudik antar rayon, kata Nyono tidak diperbolehkan.
Namun ternyata rayon non-mudik pun hanya boleh dilakukan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti keperluan berobat, hingga menjenguk keluarga yang sakit.
Nyono juga menyebutkan bahwa di setiap rayon juga telah disediakan pos-pos penjagaan antara satu satin dan rayon yang lain.
Sebagai contoh, rayon 1 (Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Gresik, Sidoarjo) titik penyekatan ada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Jombang, Mojokerto-Pasuruan, Mojokerto-Lamongan, dan Surabaya-Bangkalan.
Berikut perjalanan non-mudik di 7 rayon Jatim yang diperbolehkan dan rayon khusus Banyuwangi:
1. Rayon I meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto
2. Rayon II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
3. Rayon III meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo
4. Rayon IV meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Trenggalek
5. Rayon V meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
6. Rayon VI meliputi Bojonegoro, Tuban, Lamongan
7. Rayon VII meliputi Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.