Lenterainspiratif.Id | Berita Halsel – Terjadi adu mulut antara Saksi Pasangan Calon (Paslon) No 01 terhadap pihak penyelenggaran Panitia Pengumutan Suara (PPS) Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akibat beberapa masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Ngokomalako. Rabu (09/12/2020).
Pantauan awak media di lapangan, pukul 10.31 Wit, pencoblosan di berhentikan sementara, lantara saksi Paslon no urut 01 memprotes beberapa masyarakat desa ngokomalako yang tidak terdaftar di DPT, yang itu di protes, hingga jenjang penyelesaian dengan menunjukan bukti berupa KTP dan KK yang terbukti sah masyarakat desa ngokomalako.
“Masalahnya catatan sipil ada di induk bacan sana, sementara beberapa masyarakat ini sudah barekam, terus hari ini mau salahkan ke mereka,” ungkap saksi Paslon no urut 01, Fahri Hamdan, saat melakukan protes di depan ketua PPS.
Sementara itu di bantah salah satu anggota KPPS, Sahril Ismail, menjelaskan bahwa, pada hari kemarin Dukcapil Halsel turin langsung melakukan perekaman, hanya saja kata Ilens sapaan akrab Sahril, mengatakan sesuai dengan keterangan dari yang bersangkutan (beberapa masyarakat), bahwa saat melakukan perekaman di katakan hangus.
“Habis itu Dukcapil turun kedua, dan memanggil kembali beberapa masyarakat itu, hanya saja mereka tidak datang untuk melakukan perekaman,” jelasnya.
“Maka di sini kami minta pertanggungjawaban dari pemerintah desa,” ujar kembali Saksi 01. (Toks).