lenterainspiratif.id | Jakarta – Masyarakat tidak perlu lagi untuk repot-repot datang ke samsat untuk membayar pajak kendaraan disetiap tahunnya. Kini lewat aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online.
Aplikasi ini dimunculkan sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Melalui aplikasi berbasis online ini masyarakat lebih dipermudah dalam membayar pajak kendaraan.
Hal ini tentu jadi daya tarik tersendiri, sebab umumnya proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.
Jika sebelumnya masyarakat harus datang secara langsung ke samsat untuk proses pembayaran pajak. Namun dengan aplikasi Si-Ondel, membayar bisa dilakukan dari rumah.
“Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI,” ucap Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam diskusi virtual belum lama ini.
Menurut Ardila, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak. Sistem ini sebenarnya hampir sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.
“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” katanya.
Menariknya, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran tersebut,” ujar Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja,” kata dia.
Namun demikian, transaksi pembayaran psecara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile. ( tim )