DaerahPolitik

BAWASLU MALUT Lakukan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Lolosnya AGK-YA

Foto : saat sidang di kantor bawaslu malut
Ternate Lentera Indpiratif.com
Badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) malut melakukan sidang musyawara sengketa pilkada  terkait putusan KPU yang meloloskan paslon AGK-YA dengan menggunakan rekomendasi PKPI yang dilakukan oleh paslon Bur-jad yang bertempat di ruang sidang kantor bawaslu malut yang berada dikelurahan tabona, kecamatan ternate selatan, kota ternate, maluku utara pukul 16:00 wit. 
Sidang sengketa perdana dengan agenda pembacaan pokok permohonan dipimpin oleh ketua bawaslu Malut Muksin Amrin selaku ketua  majelis hakim, Hj Masita Nawawi  Gani dan Aslan Hasan selaku hakim anggota, serta dari pihak pemohon di wakili oleh kuasa hukum paslon bur-jadi Sarman Saradin dan pihak termohon dihadiri oleh ketua KPU Malut Syahrani sumadayo dan komisoner KPU lainnya.rabu (21/02/2018)
Usai sidang musyawara sengketa kuasa hukum paslon bur-jadi Sarman Saradi menjelaskan, isi permohonan kami terkait pengakuan secarah sah format B1-KWK yang di miliki oleh klien kami Bur-Jadi yang telah di sahkan oleh KPU malut, sehingga “membatalkan Format B1-KWK milik paslon AGK-YA”.
“Terkait hal itu kami dari pihak pemohon menuntut bahwa PKPI itu adalah partai pengusung Bur-jadi yang telah di daftarkan pada tanggal 8 januari 2018 dan telah di sahkan karena berdasarkan PKPU pasal 6 bahwa itu jelas dalam ayat 1,4 ,5 dan 7 itu bahwa partai yang sudah di daftarkan tidak dapat menarik diri lagi dan itu dikuatkan dengan B2-KWK berita acara koalisi dan B3-KWK yaitu surat pernyataan tidak akan menarik dukungan”.
Lanjutnya, sehingga dua surat ini merupakan bukti kuat sehingga partai politik tidak bisa main-main lagi kalau sudah daftar tidak bisa menarik diri kembali dan beralih dukungan kerena ini juga merupakan kepastian hukum kandidat apabila kalau ini dibiarkan maka semua partai pengusung diseluruh indonesia akan melakukan hal ini.’lanjutnya
Bagimana kepastian bagi kandidat-kandidat yang lain kenapa undang-undang ini dibuat hanya untuk memperoleh kepastian hukum karena inilah perilaku-perilaku yang dapat menjurus ke hal-hal yang tidak di inginkan, kita tidak bisa membuktikan kalau ini ada hal-hal di luar dari hal ini tetapi  bisa saja mengarah pada hal-hal yang tansaksional partai politik terhadap kandidat-kandidat yang di ganti.
“jadi kami berharap bahwa bawaslu akan mengambil keputusan sesuai norma bila bawaslu tidak mengambil keputusan sesuai norma kami berharap dapat mengambil keputusan seadil-adilnya”.harapnya
tambanya, Di tempat yang sama ketua KPU malut syahrani Sumadayo saat di konfirmasi terkait jawaban termohon menyampaikan, kita telah siap jawabanya dan akan di bacakan besok dalam sidang kedua terkait jawaban termohon.tutupnya (*alif)
Exit mobile version