Jombang | Lenterainspiratif.id – Bejatnya kelakuan seorang tukang parkir di Jombang ini, tak tahan melihat kemolekan tubuh sang anak yang mulai beranjak remaja, ia tega memperkosa dua putri kandungnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berinisial H (36) itu mengancam tak akan menyekolahkan korban.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, kedua korban saat ini masih berusia 16 dan 14 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Peterongan itu pertamakali menyetubuhi anak sulungnya pada tahun 2018 lalu, saat itu korban masih berusia 14 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan di kamar korban.
Bukannya insaf, H melampiaskan nafsunya ke putri bungsunya yang kini berusia 14 tahun. Tersangka sudah 4 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP itu di kamar korban. Yakni pada Juni sampai Agustus 2021.
“Dengan modus operandi jika korban tidak mau melayani maka tidak akan diberi uang saku dan tidak akan disekolahkan,” kata Agus saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (31/8/2021).
Aksi bejat H itu akhirnya terbongkar pada hari Sabtu (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, S (37) saat itu sedang memasak di dapur.
“Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri,” terang Agus.
Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.
“Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok,” jelas Agus.
Tak terima sang putri diperlakukan tidak senonoh seperti itu, ibu korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Usai melakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus H di rumahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, kini H harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ( dit )
“Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri,” pungkasnya. ( dit )