Sumatera Utara

BAHTERA Consultant Indonesia : Kota Medan Tidak Layak Anak

 

 

Lenterainspiratif.id | Medan – Wajah baru Kota Medan dengan segala perubahan yang ada kini masih saja terusik oleh pemandangan yang mengikis hati para masyarakat, yaitu banyaknya anak jalanan yang dari dahulu hingga saat ini terus diabaikan, layaknya benda yang tidak terpakai lagi sehingga pemerintah Kota Medan mengabaykan dan membiarkannya begitu saja.

 

Kini semakin banyak jumlah anak jalanan yang mengakibatkan terusiknya rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan di dalam masyarakat, sebagaimana yang menjadi cita hukum negara yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik IIndonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya seperti yang termuat dalam alinia ke-4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

 

DIMANA KEADILAN ITU BERADA ???

 

Kota Medan menjadi salah satu daerah di Indonesia yang selalu menggaungkan atas perhatiannya terhadap hak-hak anak, hal ini hanyalah ilusi yang seolah di benarkan saja. Dari setiap sudut Kota terdapat 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan, namun tidak satupun daerah tersebut yang mencerminkan bahwa Medan adalah Kota yang layak untuk anak. Masih banyak anak-anak jalanan yang menyandarkan kehidupannya di bahu-bahu jalan yang saat ini menjadi pemandangan khas untuk kota yang katanya berkah. Mereka yang seharusnya menghabiskan waktu untuk belajar dan bermain kini harus mencari uang dan berhadapan dengan kerasnya jalanan.

 

Sangat di sayangkan kini Kota Medan yang begitu besar pengaruhnya untuk kemajuan Indonesia termasuk dalam pembangunan dan perekonomian hanya sebatas narasi tanpa kerja nyata.

Dengan fakta yang terlihat jelas di setiap persimpangan kota, anak jalanan belum sama sekali terkordinir dan terperdayakan keadilannya oleh Pemerintah Kota Medan.

 

Yang menjadi lelucon saat ini, Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali mendapatkan 2 penghargaan sekaligus dari Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.

Pertama, penghargaan sebagai kota layak anak peringkat Madya tahun 2021.

Kedua, penghargaan sebagai pelopor ruang bermain ramah anak (RBRA) Taman Beringin dengan tingkat RBRA Tahun 2019 dan akan berlaku hingga Agustus 2023.

 

Direktur Riset dan Penelitian BAHTERA Consultant Indonesia Mhd Alpin Azhari Lubis, S.Sos menanggapi penghargaan yang di berikan untuk Pemko Medan Tersebut.

” Hal ini seolah berbanding terbalik dengan realita yang terlihat di setiap sudut Kota Medan. Anak jalanan masih banyak yang mencerca hidupnya tanpa keadilan yang benar-benar nyata. Bukan hanya itu, persoalan hadirnya Taman Beringin yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro dan Jalan Sudirman, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ini hanyalah tempat yang menjadi kunjungan untuk keluarga dan anak-anak yang mampu saja, kenapa demikian karena anak-anak jalanan dengan pakaian lusuhnya mereka mempunyai keterbelakangan ekonomi rendah, bahkan di antarnya ada yang yatim dan piatu juga. untuk bermain di lokasi tersebut, mereka pasti akan minder dengan pandangan yang membedakan tingkat perekonomian keluarganya. Ujarnya..

 

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing, diantaranya Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota.

 

Kota layak anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak.

 

Dalam pelaksanaan KLA tersebut Terdapat lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak berdasar undang-undang, yaitu :

1. Hak sipil dan kebebasan

2. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

3. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan

4. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya

5. Hak perlindungan khusus

 

Alpin juga menegaskan,

” Dari ke 5 klaster di atas, Kota Medan belum sama sekali pantas akan julukan dan penghargaan Kota Layak Anak. Ujarnya..

Di lihat pada poin di atas,

1. Hak Sipil dan Kebebasan, dengan maraknya anak jalanan di sudut kota, bahkan aktivitas yang dilakukan mereka hingga sampai larut malam, Pemko Medan tidak pernah melakukan tindakan untuk memperdayakan mereka dengan mempergunakan tugas dan fungsi Dinas Sosial. Mereka hanya dibiarkan saja, tidak pernah di kumpulkan dan bina. Apalagi soal kependudukannya bahkan sampai sekarang di antara mereka masih banyak yang belum memiliki identitas atas keluarganya. Dengan alasan keterbatasan ekonomi dan keterlantaran mereka.

Hal ini juga bersinggungan denga poin ke 2. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, sama halnya dengan poin 1, Dinas Sosial ditambah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan adalah peranan penting akan keterlantaran mereka hingga berujung untuk hidup di jalanan. Mereka butuh di perdayakan layaknya manusia biasa dangan tempat tinggal yang cukup dan binaan yang matang, baik dari segi pendidikan dan mental mereka, sehingga perlakuan mereka akan berujung dalam perubahan yang lebih baik lagi..

 

Poin 3. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hal ini juga menjadi catatan penting untuk Pemko Medan, bahwa peran dan fungsi pemerintah harusnya merata dan berkeadilan, Dinas Kesehatan Kota Medan belum sama sekali melirik atas maraknya anak jalanan yang terdapat di setiap sudut kota, belum ada program yang menjadi bukti nyata bahwa anak jalanan mendapatkan kepedulian atas kesehatan mereka, apalagi soal kesejahteraan Walikota Medan Bobyy Nasution, seolah tutup mata akan pentingnya penanganan anak jalanan di Kota Medan ini.

 

Poin 4. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, hal ini menjadi atensi penting untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, sampai saat ini Dinas terkait dan Walikota Medan tidak pernah mau untuk peduli atas dasar dari pendidikan anak jalanan, seolah mereka hanya sebatas manusia yang tak berguna di mata Pemko Medan.

 

Poin 5. Hak Perlindungan Khusus, dari poin ini kita bisa melihat bahwa Pemko Medan belum serius mengatasi anak jalanan yang ada, dengan beredarnya kasus yang mencederai hak-hak anak jalanan, dari persoalan pelecehan seksual terhadap anak, eksploitasi anak yang mengarah pada tindakan kriminalitas.

Disini kita perlu menegur hati Polrestabes Medan atas perlindungan khusus yang harusnya mereka dapatkan.

Selain persoalan ekonomi, anak jalanan masih banyak yang di peralat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan memaksa mereka untuk mengamen, berjualan hingga mengemis.

Hal ini yang menjadi atensi untuk Walikota medan dan Kapolres Medan untuk bersikap lebih peduli lagi atas hak anak di kota yang kita cintai ini. Ujarnya..

 

Dengan demikian dalam menyikapi persoalan anak jalanan di Kota Medan,

Pemko Medan melalui Walikota Medan belum sama sekali pantas dan layak untuk kota yang ramah anak.

 

Anak jalanan adalah manusia, dan memanusiakan manusia adalah tugas kita bersama.

Exit mobile version