Sumenep | Lenterainspiratif.id – Seorang mantan kades di Sumenep, diringkus polisi saat sedang asyik pesta sabu di dalam kamar yang ada di Resto Apoeng Kheta’ di Desa/Kecamatan Saronggi. Mantan kades tersebut adalah Warid (43), warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Saat digerebek polisi, Warid tidak sendirian di dalam kamar, ia ditemani oleh seorang wanita yang juga merupakan warga, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Tersangka ditangkap di dalam kamar ‘Resto Apoeng Kheta’ di Desa/Kecamatan Saronggi bersama seorang perempuan bernama Raudhatul Jannatin (27), warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/09/2021).
Widiarti menjelaskan, penangkapan mantan kades dan seorang perempuan itu berawal dari laporan warga yang curiga di cafe itu sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Saat mendapat informasi pasti bahwa di Resto Apoeng Kheta sedang berlangsung pesta sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Mereka berdua ditangkap sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Widiarti.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, kemudian seperangkat alat hisap.
“Alat hisap sabu itu ditemukan di teras depan kamar yang ditempati tersangka. Saat ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Petugas juga menemukan sobekan tisu yang digunakan sebagai bungkus alat hisap, 1 korek api gas, dan 1 telepon genggam merek Oppo.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( dad )