Situbondo | Lenterainspiratif.id – Seorang ASN perempuan berinisial DUK (38), Warga Desa/Kecamatan Mangaran, tiba-tiba mendatangi kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, dengan di dampingi penasihat hukum. Perempuan tersebut mengaku telah ditelantarkan oleh suami sirihnya, yang merupakan anggota DPRD Situbondo berinisial H.
Dari hasil pernikahan sirihnya itu, DUK dan H dikaruniai seorang anak yang juga ditelantarkan oleh H. Menurut DUK, selama dua tahun menjadi istri siri H, dirinya banyak mengalami kerugian. Terutama secara materi maupun moril. Karena dia harus membiayai pengobatan anak semata wayangnya yang terlahir cacat.
“Iya, betul. Kami memang menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan,” kata Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono, Kamis (9/9/2021).
DUK diketahui melaporkan penelantaran itu pada Rabu (8/9). Kemudian, lanjut Johantono, pihak BK akan segera menindaklanjuti secara internal lembaga dengan mendalami materi laporannya.
“Kalau nanti perlu ditindak lanjuti, ya kita tindak lanjuti sesuai mekanisme di internal kami,” cetus Johantono yang juga politisi asal PKB ini. (