Maluku Utara

Antisipasi Wabah Flu Burung Dan PMK, BKP Ternate Musnahkan 12 Unggas dan 22 Kg Daging Sapi

Musnahkan, 12 Unggas, Ternate,
BKP Ternate saat memusnahkan unggas

Lenterainspiratif.id | Ternate – Sebanyak 12 unggas dewasa asal Manado, Bitung, Bau-bau, dan Luwuk serta sebanyak 22,41 kg Daging Sapi asal Jakarta dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Ternate, pada Kamis (11/8/2022). Hal ini dilakukan demi antisipasi wabah flu burung dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Ternate

 

Saat ini, Maluku Utara masih termasuk kedalam 3 Provinsi yang ditetapkan sebagai zona bebas flu burung pada unggas. Selain itu Maluku Utara juga masih terbebas dari wabah zona Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

Di ketahui, Unggas dewasa yang ditemukan ini dilakukan tindakan pemusnahan karena berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

Sedangkan untuk daging sapi dilakukan pemusnahan karena daging sapi mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK sesuai dengan SE Satgas PMK Nomor 3 tahun 2022 tentang penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warnanya.

Sub Koordinator Karantina Hewan, Wahyu Samurwat, saat di konfirmasi awak media, mengatakan, unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya di wilayah Maluku Utara dan berisiko membawa virus, begitu pula dengan daging sapi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK.

“Hal ini yang kita cegah dengan melakukan tindakan karantina pemusnahan karena kedua hal tersebut merupakan ancaman bagi perekonomian Maluku Utara,” ucapnya.

Kata Wahyu, bahwa kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh anggota Kepolisian Sektor Ternate Selatan, anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Sementara Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.

“Setiap tindakan karantina yang dilakukan telah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan guna mengamankan Maluku Utara dari ancaman Hama Penyakit hewan maupun tumbuhan,” tandasnya. (TT).

Exit mobile version