DaerahJawa BaratPeristiwaSelebriti

Akui Beli Narkoba Sendiri, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara

Akui Beli Narkoba Sendiri, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Ridho Rhoma saat diamankan
Akui Beli Narkoba Sendiri, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Ridho Rhoma saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Seperti tak jera, Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Namun pada kasus kali ini ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap disebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2), ia ditangkap bersama 2 orang temannya dan sejumlah barang bukti.

“Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang,” imbuh Yusri.

Dari kantong celana putra raja dangdut, Rhoma Irama itu polisi menemukan 3 butir ekstasi yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

“Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi,” ungkap Yusri.

Polisi lalu membawa Ridho dan dua rekannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi telah melakukan pengecekan COVID-19 terhadap 3 orang itu dan hasilnya negatif.

Sedangkan dari hasil test urin yang dilakukan pada Ridho dan 2 rekannya, hanya Ridho saja yang positif narkoba.

“MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami,” ungkapnya.

Yusri juga menyebut, kepada penyidik Ridho mengaku membeli sendiri narkoba miliknya itu dan melakukan transaksi di apartemen. Sedangkan pihak kepolisian saat ini masih memburu seseorang yang menjual barang harap itu kepada Ridho.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR,” tandas Yusri. ( tim)

Exit mobile version