lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto soroti proses perizinan pertambangan di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tidak adanya rekomendasi dari BBWS, namun IUP bisa keluar membuat PMII mempertanyakan proses perizinan tambang galian c.
Pernyataan ini disampaikan sekretaris PMII Mojokerto pada saat menghadiri audiensi antara PSPLM beserta PMII dengan Wakil Bupati di diselenggarakan di Kantor Bupati Mojokerto Pendopo Peringgitan, Rabu (22/4/2021).
Sekretaris Umum PC PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto menyampaikan, terdapat kejanggalan dalam proses ijin tambang, salah satunya di desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
“Jangan jangan ada permainan dalam perizinan tambang ini,” ujarnya saat audiensi.
Mahasiswa dari UNIM ini juga menjelaskan, salah satu kejanggalan yang terjadi seperti tidak ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di salah satu pertambangan di desa Jatidukuh, namun IUP tetap dikeluarkan dan tetap beroperasi.
“Padahal BBWS tidak merekom, tapi tetap ada izin,” jelasnya.
Masih kata Dwi, ia juga menyoroti banyaknya pertambangan yang ilegal, dan tidak membayarkan pajak. Ia menilai hal tersebut sangat merugikan pendapatan negara.
“Hanya 10 pertambangan yang membayar pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Mojokerto ikhwanul qirom juga mempertanyakan proses perizinan tambang oleh pemerintah kabupaten. Hal iki karena banyaknya tambang di Gondang memakai lahan yang produktif.
“Kok ujug ujug dapat izin, masyarakat tidak tau. Harusnya di evaluasi dulu sebelum memberikan izin,” ujar Iwan.
Lebih lanjut iwan juga menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai melakukan kebijakan yang dianggap ngawur hanya karena kepentingan tertentu, pasalnya banyak sekali kejanggalan dalam memberikan ijin dalam pengelolaan tambang.
Usai mendengarkan keluhan dari para aktifis Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra menyampaikan, pemerintah kabupaten Mojokerto sudah mendengarkan secara langsung keluhan PSPLM terkait kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Saya sudah mencatat semua keluhan dan masukan dari PSPLM dan PC PMII Mojokerto,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada semua pihak agar tidak berfikir negatif terkait perizinan pertambangan di kabupaten Mojokerto. Ia juga berjanji akan segera menangani sesuai dengan prosedur
“Tolong jangan su’udzon dulu, kita akan bekerja sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Tercatat dari 60 titik galian C di wilayah kabupaten hanya terdapat 10 titik yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan. data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto. (Diy)