HukumKriminal

Akibat Perlakuan Yang Tak Manusiawi, Hamdi Diringkus Polisi

foto : ilustrasi
foto : ilustrasi

JEMBER – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh Hamdi (31) asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pasalnya, dirinya tega mempekerjakan anak dibawah umur untuk mengemis. Ironisnya, dirinya pun mengancam akan membunuh anak tersebut jika melawan perintahnya. Dirinya menyuruh anak dibawakan umur tersebut, untuk mengemis di depan RSD dr. Soebandi Jember. Akibatnya, atas perbuatan yang tak manusiawi itu, akhirnya Hamdi diringkus polisi.

“Korban masih berumur 10tahun, dan berinisial MM. Dan ia masih duduk di kelas 3 sekolah dasar, “beber AKP Mahrobi Hasan, Kapolsek Patrang, Selasa (2/10/2018).

Dari pengakuan korban, Hamdi memaksa korban untuk mengemis, dan hasil dari meminta-minta itu diserahkan semua kepada Hamdi. Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban tak berani menolaknya, dan rela mengikuti kemauan pelaku.

Akan tetapi, akhirnya hal tersebut diketahui orangtua korban. Tak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, akhirnya pelaku langsung dilaporkannya ke polisi. Dalam waktu 3 jam, pelaku langsung diringkus. Dari pengakuan pelaku, aksi jahatnya itu baru beberapa bulan belakangan dilakukannya.

“Pelaku mengancam akan membunuh dan memukuli korban. Sehingga, korban terpaksa menjalani perintah pelaku. Dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena diduga masih ada korban yang lain, “tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Nopol P 5219 LL, yang diduga digunakan untuk mengantar korban ke tempatnya mengemis, serta uang tunai sebesar Rp 52 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (yus)

Exit mobile version