Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pertambangan Galian C milik Widi Sulton yang sempat ditutup lantaran menunggak pajak sebesar 1,2 miliar kini kembali dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (06/08/2021) siang hari.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, pembukaan galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang tersebut lantaran mendapatkan perintah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.
“Sekitar jam 01.00 WIB tadi kita buka (galian c milik Widi Sulton) lantaran mendapatkan intruksi dari Bapenda, sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Masih kata Nurhono, alasan Bapenda mengeluarkan intruksi tersebut karena Galian C milik Widi Sulton sudah membayarkan pajak yang sebelumnya sudah menunggak 1,2 miliar.
“Kata bapenda sudah membayar pajak,” sambungnya.
Ditanya besaran pajak yang sudah dibayar Widi Sulton, Kasatpol PP enggan memberikan informasi.
“Kalau masalah nominal yang dibayar silahkan ke Bapenda, soalnya tugas kita menjalankan intruksi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya untuk menyelamatkan uang negara di sektor tambang. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberantas pengusaha pertambangan yang membandel menunggak pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) yang dimaksudkan untuk meminimalisir kebocoran anggaran di sektor tambang.
’’Kami gandeng kejaksaan selaku pengacara negara, ini sebagai keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan uang negara’’ ungkap
Dalam surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan dua hari lalu, setidaknya ada dua penunggak pajak yang menjadi atensi. Masing-masing dengan nilai piutang ke negara Rp 1,2 miliar untuk pengusaha galian di Kecamatan Godang dan Rp 20 juta untuk pengusaha galian di Kecamatan Jatirejo.
’’Kerugian negara itu sebelumnya jadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2020 lalu dan harus dilakukan penagihan,’’ tambahnya.
Dengan adanya SKK tersebut, kejaksaan menjadi bisa untuk melakukan penagihan pada penunggak pajak pemilik galian di Desa jatidukuh, Kecamatan Gondang milik penunggak pajak yang disegel Satpol PP.
Sesuai pasal 103-A ayat 2 Perda No. 1, tahun 2018 juga disebutkan, penunggak pajak bisa dijatuhi sanksi administratif oleh bupati dan dapat melibatkan instansi terkait atau aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan uang negara.
Menindaklanjuti SKK Bapenda, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH. Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menyeret pengusaha pertambangan ke ranah pidana., SKK tersebut akan menjadi landasan Kejari untuk memproses pemanggilan terhadap pihak penunggak pajak sebagai upaya klarifikasi.
’’Memanggil sekali, dua kali, tiga kali agar berkenankan mereka membayar pajak kerugian negara itu. Tetapi jika masih ngeyel, kita serahkan ke Pidsus (korupsi), biar diproses,’’ tegas Gaos.
Namun, Gaos juga mengatakan akan mendahulukan upaya persuasif, karena tujuan kejaksaan memberikan penekanan pembayaran kerugian negara dalam tiap penanganan perkara.
’’Jika ada iktikad baik, ya Alhamdulillah. Karena kita mengutamakan pencegahan. Penegakan hukum jadi langkah terakhir,’’ pungkasnya. (diy)