Lenterainspiratif.id | Jember – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh dan pembakar mahasiswa Universitas Negeri Jember (UNEJ), Galau Wahyu Utama (20), setelah 9 tahun lamanya buron.
Pelaku yakni Arif Rachman Hakim (33), warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember. Polisi juga menangkap satu orang yang diduga turut serta dalam peristiwa yang terjadi pada Februari 2013 silam itu.
“Tersangka pelaku ini kita tangkap di Denpasar, Bali,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/2/2022).
“Kita juga mengamankan satu orang yang diduga turut serta dalam pembunuhan itu. Inisial MR (Mohammad Rofiki), 35 tahun, warga Desa Kamal, Arjasa, Jember,” terang Hery.
Galau ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan, ia dibunuh dalam mobil dan dibakar di halaman sebuah rumah kosong di Jalan M. Yamin, Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates, Jember, pada 25 Februari 2013 lalu.
“Tersangka utamanya adalah ARH (Arif Rachman Hakim). Sementara tersangka MR (Mohammad Rofiki) berperan sebagai pembantu dalam kasus pembunuhan itu,” jelas Hery.
Menurut Hery, tersangka Arif ditangkap di salah satu tempat di kawasan Denpasar, Bali, Senin (21/2/2022).
“Begitu tersangka utama kita tangkap, kita lakukan interogasi ternyata muncul pengakuan bahwa dia dibantu oleh tersangka MR ini. Selanjutnya, kita lakukan penangkapan terhadap MR,” jelasnya.
Selama melarikan diri di Bali, Arif bekerja sebagai tukang pijat. Untuk menghindari pengejaran polisi, ia kerap berpindah-pindah tempat kos.
“Sampai akhirnya kita mendapat informasi bahwa tersangka berada di suatu tempat, dan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Hery.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz milik korban yang dibawa kabur tersangka usai kejadian. Mobil itu digadaikan tersangka sebelum dia kabur ke Bali.
“Jadi setelah membunuh korban, tersangka membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Motifnya karena memang ingin menguasai mobil tersebut. Antara tersangka dan korban ini sebelumnya juga tidak saling kenal,” kata Hery.
Tak hanya membawa kabur kendaraan korban, pelaku juga membawa HP, laptop, dan uang tunai milik korban. “Satu unit Mobil Honda Jazz milik korban sudah kita amankan sebagai barang bukti dari kasus tersebut,” ungkap Hery.
Galau merupakan warga Jalan Brigpol Sudarlan, Kecamataan Nangkaan, Bondowoso, saat itu Galau adalah mahasiswa semester 2 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unej. (Suf)