DaerahPeristiwa

Waspada! Pembuatan Balon Udara Bisa Terjerat Pidana

Bangkai balon udara
Balon udara, ponorogo
Bangkai balon udara

Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Empat Kecamatan di Ponorogo menjadi sorotan karena kerap ada yang menerbangkan balon udara pada momen lebaran Idulfitri.

Diketahui, keempat Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Jambon dan Kecamatan Siman.

“Ada empat titik konsen petugas, yakni di Kecamatan Kauman, Sukorejo, Jambon dan Siman. Rata-rata masyarakat menerbangkan balon ya di daerah situ,” kata Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, Senin (25/4/2022).

Pasalnya di tahun sebelumnya masyarakat berlomba-lomba untuk membuat balon udara dengan ukuran besar. Balon ini biasanya diterbangkan bersama petasan.

“Tahun lalu, petugas yang patroli menggunakan helikopter bahkan menemukan balon udara liar di ketinggian 11 ribu kaki. Ini sangat membahayakan penerbangan,” katanya.

Untuk itu, jauh-jauh hari Lanud Iswahjudi bekerjasama dengan aparat Polres dan Kodim 0802/Ponorogo serta pemerintah setempat terus gelar sosialisasi. Para pelaku pembuat balon tersebut bisa terjerat undang-undang nomor 1 Tahun 2009 pasal 411karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan juga membahayakan penumpang pesawat. Ancaman hukumannya dua tahun dan sends 500 juta.

Lebih lanjut, Danlanud juga menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat akan bahaya menerbangkan balon langit bagi keselamatan penerbangan. Kalaupun ingin menerbangkan harus terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri.

“Kita harus bijak menyikapi ini, kalaupun ini tradisi, harus dilakukan dengan aman dan tidak membahayakan. Harus terorganisir dan mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin,” pungkasnya. (Ji)

Exit mobile version