Daerah

Walikota Neng Ita Kecewa Mall dan Swalayan di Kota Mojokerto Tak Sediakan Thermal Scaner

Foto : Walikota saat sidak di mall dan swalayan.
Foto : Walikota saat sidak di mall dan swalayan.

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Sejumlah mall dan swalayan ternyata tak serius mencegah penyebaran virus covid-19. Hal itu diketahui saat Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan mall di Kota Mojokerto, Selasa (17/3/2020).

Dalam sidak itu, Neng Ita sapaan Ika Puspitasari kecewa dengan manajemen mall sunrise yang tak menyediakan thermal scaner. Mall terbesar di Kota Mojokerto itu hanya menyediakan hand sanitizer.

“Seharusnya selain hand sanitizer, thermal scanner juga wajib ada,” gumamnya.

Kekecewaan Ning ita ini juga berlanjut ke swalayan Sanrio dan Superindo. Pasalnya, kedua toko modern yang terletak di Jalan Bhayangkara ini tidak menyediakan Thermal Scanner juga.

“Kenapa alat ini juga harus ada, karena deteksi pertama Covid 19 ini diketahui dari suhu tubuh yang tinggi. Kita mewajibkan setiap mall, toko dan perkantoran menyediakan alat ini,” tukasnya.

Dari pantuan neng Ita melakukan sidak pertamanya di swalayan Carefour, sekitar pukul 12.30 siang. Di mall yang terletak di Jalan Benteng Pancasila, Ning Ita langsung melakukan interaksi dengan penjaga pintu masuk toko waralaba tersebut.

Dengan didampingi Wakapolresta Mojokerto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Kepala Satpol PP dan Kabag Umum Pemkot Mojokerto, Ning Ita lantas menanyakan protokol kesehatan yang diberlakukan pihak toko kepada setiap pengunjung.

“Pengunjung yang masuk dan keluar wajib diberi hand sanitizer. Selain itu, suhu tubuh juga wajib di cek dengan thermal scanner. Jika ada yang suhunya diatas 38 derajat, pihak toko harus mencegah untuk masuk. Ini demi keamanan kita bersama,” imbaunya.

Sekedar informasi, untuk mengantisipasi terjadinya kasus Corona Virus (COVID 19) di Kota Mojokerto, Wali Kota menelurkan SE Nomor 44333 44//411.070’4 tentang kewaspadaan terhadap penyakit corona. SE yang ditandatangani tanggal 2 Maret 2020 ini dikirimkan ke pengelola perkantoran, pengelola hotel/penginapan, pengelola pasar
pengelola tempat hiburan, Kepala Sekolah, pengelola tempat kursus, Manager Mall dan Manager Hotel Se- Kota Mojokerto. Man

Exit mobile version