
HALUT – Tokoh agama Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten halmahera Utara, Maluku Utara, Ustad Bahrun Wangelaha memaparkan, seorang ibu hamil dan menyusui tidak wajib untuk puasa selama Ramadhan. Namun, dirinya wajib menggantikannya dengan membayar fidiah.
“Ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa Ramadhan. Dan itu bisa digantikan dengan membayar fidiah. Al Quran menyatakan berpuasa wajib bagi yang mampu tanpa bersusah payah, “terang Ustad Bahrun, Selasa (14/5/2019).
Bahrun menjelaskan, ibu hamil dan menyusui termasuk kategori yang akan bersusah payah bila harus berpuasa, karena itu mereka tidak wajib berpuasa selama Ramadhan tetapi wajib membayar fidiah atau memberi makan fakir miskin satu orang dengan jumlah sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya.
Mengenai alasan ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, Bahrun menerangkan, “Hamil perlu waktu sembilan bulan, menyusui bisa sampai dua tahun. Kemungkinan tidak akan ada waktu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya di hari lain. Itu baru satu kehamilan. Bagaimana kalau ada kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya, “terangnya.
Bila ada ibu hamil dan menyusui tetap ingin berpuasa saat Ramadhan, menurut Bahrun itu hal yang sah-sah saja, asal tidak menimbulkan mudarat bagi diri, dan janin yang dikandung atau bayi.
“Allah lebih menyukai kemudahan daripada kesukaran. Karena itu ibu hamil dan menyusui diganti fidiah yang lebih meringankan, “tutupnya. (gun)






