Jawa TimurKriminal

Usai Rampas Tas Bikin Satu Santri Tewas Dua Pengamen Dibekuk Polisi

Usai Rampas Tas Bikin Satu Santri Tewas Dua Pengamen Dibekuk Polisi

Usai Rampas Tas Bikin Satu Santri Tewas Dua Pengamen Dibekuk Polisi

Lenterainspiratif.id | Ngawi – Terbukti melakukan perampasan tas hingga mengakibatkan satu santri tewas, dua pengamen jalanan asal Sidoarjo diamankan Satreskrim Polres Ngawi.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (21) dan WZ (14). Tersangka MA sudah ditahan di mapolres. Sedangkan WZ dititipkan ke lembaga pemasyarakatan anak karena masih di bawah umur.

“Kejadiannya kemarin sore. Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amkankan,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (17/1/2022).

Aksi perampasan tersebut bermula ketika tiga santri menumpang truk yang disopiri Mukhamad Subkhan untuk menuju ponpes mereka di Bojonegoro.

Diketahui ketiga santri yang menumpang truk tersebut bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik.

Sesampainya di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi-Caruban Desa Tawun, Kecamatan Kasremandi, Kabupaten Ngawi, tiba-tiba dua pengamen itu juga turut naik truk tersebut dan merebut tas milik Abdussalam Ahmad.

“Dua anak punk itulah pelakunya,” ungkap Wayan.

“Ketiga santri ini berusaha turun dari truk, tapi dua pelaku tidak terima, sehingga terjadi tarik menarik,” terang dia.

Korban yang bernama Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZ dengan cara memeluk dari depan. Selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut.

“Saat itulah korban (Anik) terjatuh dan meninggal dunia,” tambah Wayan.

Sementara itu, mengejar dan berhasil menangkap salah satu pelaku, sedangkan satu lainnya berhasil diamankan oleh warga.

“Kedua pelaku berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sering berpindah-pindah tempat. Salah satu pelaku masih di bawah umur,” terang dia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Ngawi menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 HP merek Oppo dan Samsung serta 1 unit truk bernopol K 1406 MN.

Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ( ji )

Exit mobile version