HukumKriminal

Usai Pesta Miras, Siswi SMA Jadi Korban Pemerkosaan

foto : pelaku saat diinterogasi oleh petugas.
foto : pelaku saat diinterogasi oleh petugas.

PASURUAN – Nahas nasib yang dialami oleh Bunga, bukan nama sebenarnya. Pasalnya, korban yang masih duduk di bangku SMA yang berada di Pasuruan, telah menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh 6 pelaku, dan satu pelaku merupakan pacar dari korban.

Awalnya, ketika itu korban bersama pacarnya yang berinisial CH (14) datang kerumah pelaku inisial MJ (17). Namun, saat CH datang bersama korban, MJ telah menggelar pesta miras bersama empat temannya. Melihat teman CH sedang pesta miras, korban meminta diantar pulang. Akan tetapi, CH atau pacar korban menolaknya. Bahkan, korban dibujuk oleh tersangka untuk ikut pesta miras.

Korban yang sempat menolak, akhirnya meminum miras oplosan tersebut. Lantaran, mulut korban dicekoki oleh pelaku. Usai dicekoki beberapa kali, akhirnya korban tak sadarkan diri. Disaat itulah, pelaku menjalankan aksinya dengan memerkosa korban.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku. Melihat kondisi anaknya yang aneh. Akhirnya, orang tua korban mendesak anaknya untuk cerita. Mendengar kejadian nahas yang menimpa anaknya, orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian setempat.

Sementara itu, AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, mengatakan, atas adanya laporan dari orang tua korban, akhirnya pihaknya menindaklanjutinya. Dan tak selang waktu yang lama, empat dari enam pelaku berhasil diamankan. Diantaranya, Fahrur Rozi (23), SA (17), MJ (17) dan CH (14).

“Kami akan usut tuntas kasus ini. Untuk 2 pelaku lainnya, kami imbau untuk menyerahkan diri, “tegasnya, Jumat (21/09/2018).

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 5 orang, yaitu MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku yang belum ditangkap. Sedangkan CH, pacar korban, hanya melakukan pencabulan terhadap korban.

“CH ini hanya memegang dan menciumi korban. Sedangkan 5 temannya menyetubuhi, “jelasnya.

MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku lainnya akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU/RI/35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan CH, dijerat pasal 82 ayat 1 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. (suf)

Exit mobile version