
Mojokerto- Hasil pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto akhirnya di floor ke publik. Ke tujuh raperda yang terdiri dari tiga raperda inisiatif DPRD dan empat raperda dari Walikota Mojokerto disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi, Senin (6/5) kemarin. Rapat tersebut dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.
Raperda inisiatif DPRD yakni raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. Sedang dari eksekutif yakni raperda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah, raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, raperda tentang Izin Lingkungan, dan raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum.
“Ketujuh raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda. Setelah melalui pembahasan ketujuh raperda dikirim Pemprop Jatim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur,” tutur jubir DPRD Sulistyowati.
Sejumlah pendapat fraksi menyatakan disetujui untuk penetapan menjadi peraturan daerah.
“Dalam rapat dengan eksekutif ada sejumlah perubahan. Hasil pembahasan
raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
awalnya judul raperda ini adalah raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah. Raperda ini disusun sebagai langkah untuk menyerap aspirasi dari petugas perpustakaan, mereka butuh raperda ini sebagai sarana untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan,” akunya.
Dikarenakan, lanjutnya, di dalam raperda ini ketentuan yang dirubah sangat banyak lebih dari 50 % dari ketentuan di perda yang lama, maka dibentuk perda baru.
“Perda yang baru ini memuat ketentuan di dalam perda yang lama (perda no. 4 tahun 2013) yang tidak dirubah digabung dengan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam raperda ini. Dengan mencabut peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Disepakati untuk membentuk perda baru yang memuat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perda no. 4 tahun 2013 yang tidak mengalami perubahan yang digabung Dengan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam raperda inisiatif ini,” bebernya panjang lebar.
Sedang peraturan daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Kota Mojokerto. “Angka kemiskinan kota ini harus berada di bawah angka kemiskinan angka rata-rata nasional, dan belakangan semakin menurun. Walau, bagaimana memberdayakan PKH perlu dimasukkan dalam raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu,” urai Sulis.
Raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah dikarenakan raperda ini ada 2 substansi yaitu jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu raperda tentang petunjuk teknis kepesertaan dan pelayanan jaminan kesehatan dan raperda tentang pengaturan jaminan sosial dijadikan satu raperda. Raperda izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah. Kota Mojokerto belum memiliki peraturan daerah yang mengatur masalah pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar melakukan penegakan hukum di wilayah kota mojokerto, khususnya pengaturan di bidang perizinan mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dan pembuangan air limbah ke air atau sumber air. Di sisi lain, masyarakat pelaku usaha (seperti pelaku usaha batik, dll) di Kota Mojokerto telah melakukan pembuangan limbah cair ke air.
Raperda tentang izin lingkungan. Urgensitas raperda tentang izin lingkungan karena adanya kekosongan hukum dalam hal peraturan daerah guna mengatur dan mengelola berkaitan dengan izin lingkungan.Raperda tentang pengelolaan rumah susun umum.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan atas barang milik daerah tersebut, terlebih didorong oleh suatu upaya untuk mengurangi atau menurunkan kekurangan kebutuhan tempat tinggal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Mojokerto. “
“Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini,” pungkasnya. (her)





