BeritaJawa Timur

Tumpukan Limbah Diduga B3 Ditemukan di Pungging Mojokerto, DLH Turun Tangan

×

Tumpukan Limbah Diduga B3 Ditemukan di Pungging Mojokerto, DLH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Limbah Diduga B3 Ditemukan di Pungging Mojokerto, DLH Turun Tangan

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dikejutkan dengan temuan belasan karung berisi material yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag aluminium. Tumpukan karung itu ditemukan di lahan terbuka pada Jumat (7/11/2025) dan mengeluarkan bau menyengat yang membuat warga resah.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut tim pengawas lingkungan telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta Satpol PP.

 

Tim DLH mendapati belasan karung berisi bubuk berwarna abu-abu keperakan yang diduga kuat merupakan limbah slag aluminium, salah satu kategori limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

 

“Dari hasil pengecekan awal, memang ditemukan tumpukan material yang kami curigai sebagai limbah B3. Lokasinya agak jauh dari permukiman, namun aroma menyengat masih tercium kuat di sekitar area,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

 

Untuk mengantisipasi dampak pencemaran, petugas DLH segera menutup tumpukan dengan terpal dan memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) line di sekitar area. Masyarakat sekitar juga diimbau agar tidak mendekati lokasi karena dikhawatirkan mengandung zat beracun.

 

Rachmat menjelaskan, sebagian tumpukan limbah sudah mengeras akibat terpapar hujan, namun sebagian lainnya masih aktif dan berpotensi mencemari tanah maupun udara. DLH Kabupaten Mojokerto kini tengah menelusuri asal-usul pembuangan tersebut.

 

“Indikasinya, limbah ini dibuang secara sembunyi-sembunyi. Dugaan sementara berasal dari wilayah Jombang, tapi kami masih lakukan penyelidikan bersama kepolisian dan DLH Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

 

DLH memastikan akan mengambil sampel untuk diuji laboratorium guna memastikan kandungan material yang ditemukan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan ilegal karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Temuan ini menambah daftar kasus pembuangan limbah ilegal di wilayah Mojokerto dan sekitarnya, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan terhadap limbah industri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id