Kriminal

Transaksi Sabu-Sabu, Pemuda Balongpanggang Diringkus Polisi

foto : ilustrasi.
foto : ilustrasi.

GRESIK – Lagi-lagi jajaran Polres Gresik, Jawa Timur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, anggota Polsek Benjeng berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Pelaku yang bernama Pendik Oktaviano Bastian (27) asal Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, diringkus petugas saat melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Lundo, Kecamatan Balongpanggang.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,26 gram sabu yang disimpan di celana sebelah kiri. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita peralatan narkoba.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, di Dusun Jemek, Desa Lundo, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ada transaksi narkoba, “beber Kapolsek Benjeng, AKP Zam-Zani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/02/2019).

Usai tertangkap basah, akhirnya pelaku diringkus dan langsung digelandang ke Mapolsek Benjeng, guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka Pendik dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya. (med)

Exit mobile version