DaerahMaluku Utara

Tolak RUU Omnibus Law, LMND Dan API Kartini Kepung Kantor DPRD Ternate

Tolak RUU Omnibus Law, LMND Dan API Kartini Kepung Kantor DPRD Ternate
Foto : Sejumlah mahasiswa saat melakukan orasi menolak omnibus law
Tolak RUU Omnibus Law, LMND Dan API Kartini Kepung Kantor DPRD Ternate
Foto : Sejumlah mahasiswa saat melakukan orasi menolak omnibus law

Lenterainspiratif.com | Ternate – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate bersama Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, serta pengurus EW-LMND Maluku Utara, gelar aksi dan mengepung kantor DPRD Kota Ternate, dengan tuntutan, “Cabut RUU Omnibus Law Dan Menangkan Pancasila”, pada Rabu (07/10/2020).

Aksi yang di gelar pada pukul 10.00 Wit dengan massa aksi berkisar 90 lebih, dengan memperalati 4 buah corong, 1 buah spanduk, 30 umbul-umbul, serta selembaran-selembaran propaganda.

Dalam bobotan orasi yang di sampaikan oleh Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Rahmat Karim, menyampaikan bahwa DPR tidak lagi pedulikan aspirasi rakyat/masyarakat saat ini.

Kenapa tidak, kata Egas sapaan akrab Rahmat, bahwa DPR bekerja sama dengan kaum asing atau kaum imperialisme untuk sengaja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya menilai bahwa DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi DPR adalah Dewan Penghianat Rakyat, dan menurut kami ada beberapa point penting yang menurut kami sangat menindas dan mengguluti rakyat yang ada di bangsa indonesia, khususnya Kaum Buruh, dan Kaum Tani,” teriknya.

Sementara Kordinator Aksi, Mustahdin Safar, dan juga sebagai Ketua Kota LMND Ternate, saat di temui awak media di tengah-tengah massa aksi, menyampaikan dengan meningkatnya wabah covid-19 yang ada di bangsa Indonesia ini, dan juga di berlakukan PSBB tersebut, terlihat secara nyata pemerintah sengaja mengisi kekosongan dalam kefokusan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan berdiam diri dan tidak melakukan aktifitas kerumunan, dan menjaga jarak.

Menurut Dino sapaan akrab Mustahdin, aturan yang di buat untuk di Patuhi oleh masyarakat, namun dengan sendirinya Pemerintah lalai dengan aturan yang di buat dan mereka dengan diam-diam mengesahkan RUU Omnibuslaw tanpa di ketahui oleh Masyarakat.

Dikatakan, situasi politik banyak terjadi aksi masa pelajar dan Rakyat dalam skala masif, aksi ini menolak terhadap pemerintah dan DPR-RI terdapat ketidakbecusan dalam pengesahan RUU Omnibus Law cipta kerja di waktu yang sangat tidak kondusif.

“Sengaja DPR RI Mengesahkan RUU Omnibus law yang tanpa memikirkan nasib Rakyat, dalam hal ini buruh, petani dan kaum miskin kota padahal dalam UU Omnibus law terdapat kontraversi dengan Payung hukum tertinggi yaitu UUD 1945 dan Pancasila pada dasarnya,”

Sambungnya, “Omnibuslaw ini pada substansinya sebuah jalan bagi infestasi untuk dengan muda masuk dan merampas seluruh hak cipta kerja bagi rakyat Indonesia,” ujar Dino.

Lanjut Dino, menyampaikan ini salah satu paham yang sangat gagal dan fatal dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah, yang sengaja mengabaikan nilai dasar kenegaraan.

“Bicara soal Keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan yang Demokratis, oleh karena itu RUU Omnibus law mestinya di cabut kembali dan di kaji kembali oleh pemerintah,” desaknya.

Selanjutnya, Ketua Kota LMND ini mengatakan, RUU Omnibus law cipta kerja jelas-jelas sebuah UU jelmaan para siluman Birokrat yang lebih mengedepankan kepentingan individu dan mengabaikan kepentingan bersama dan RUU Omnibus law ini juga bukan sebuh solusi untuk menjawab persoalan kerakyatan.

“Karena dalam poin tertentu RUU Omnibuslaw ini terdapat gerbong Oligarki yang senantiasa akan berkuasa dan mempermasif pembangunan infestasi di seluruh sub sektor yang ada, karena semua ini adalah hasil manipulasi pemerintah terhadap rakyat atas segala sektor untuk lebih mengarah pada kepentingan sekelompok individu,” tutupnya.

Perlu di ketahui, Aksi tersebut tidak membawa hasil hering bersama DPRD, hingga terjadi dobrakan pintu pagar utama DPRD oleh Massa Aksi. (Toks).

Exit mobile version