DaerahPeristiwa

Tiga Warga Tewas, Polisi Amankan Tiga Orang Penjual Miras

×

Tiga Warga Tewas, Polisi Amankan Tiga Orang Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

foto : petugas saat mengamankan miras sebagai barang bukti.

Surabaya, Lentera Inspiratif.com
Akibat memakan korban jiwa, petugas Mapolrestabes Kota Surabaya, menciduk tiga orang penjual minuman keras (Miras). Pasalnya, usai menggelar pesta miras yang dibeli dari tiga orang penjual yang berada ditempat berbeda, tiga orang langsung tewas.

Ketiga orang yang telah diamankan petugas yakni KS (59) yang diduga penjual miras eceran diamankan di kawasan Oro-Oro 1 No 26 Pacar Keling Tambaksari. Sementara GS (47) yang juga berjualan di Pacar Kembang 3 No 70 turut diamankan. Sedangkan S (54) yang berperan sebagai peracik miras juga diamankan di tempat tinggalnya di Bulak Setro Utara No 15, Surabaya.

Sebelum menciduk tiga orang penjual, petugas terlebih dulu memeriksa tiga orang saksi yang ikut pesta miras. Mereka adalah SN (50), WH (38) dan GD (53). Sebab, pesta miras yang mereka gelar di Pacar Keling Gang 4, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, mereka mengetahui keberadaan para penjual miras.

Sementara itu, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, bahwa setelah mendengar adanya korban jiwa setelah pesta miras, dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena, kejadian tersebut langsung memakan tiga orang sekaligus.

"Setelah kami mendengar adanya korban meninggal, kami segera melakukan pengusutan. Dan kami juga telah menemukan penjual minuman keras yang membuat tiga orang meninggal dunia, "bebernya, pada Senin (23/4/2018) dini hari.

Dijelaskan, cara pembuatan miras yang mereka lakukan adalah dengan cara alkohol 95 persen dicampur dengan air putih sulingan. Kemudian mereka takar dalam botol kemasan 600 mililiter. Kemudian mereka kemas, dan dijual seharga Rp. 25ribu pada pengecer. Dan oleh pengecer, dijual kembali dengan harga Rp. 50ribu.

"Itulah minuman yang diminum oleh ketiga korban yang dicampur dengan bir, "jelasnya.

Rudi menambahkan, dari ketiga penjual dan peracik, polisi mengamankan barang bukti 274 botol minuman miras oplosan siap jual, peralatan untuk mengoplos miras, tiga drum plastik bahan kimia jenis alkohol putih diduga bahan miras oplosan. Dan kemungkinan untuk tiga orang penjual dan peracik, akan kami jadikan tersangka.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman 20 tahun penjara, "tandasnya. (fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id