Maluku Utara

Tidak Ada Kebijakan, Dua PNS Rangkap Jabatan BPD Dan Wakil BPD Desa Tawabi

Tidak Ada Kebijakan, Dua PNS Rangkap Jabatan BPD Dan Wakil BPD Desa Tawabi

Tidak Ada Kebijakan, Dua PNS Rangkap Jabatan BPD Dan Wakil BPD Desa Tawabi

Lenterainspiratif.id | Halsel – Terdapat 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai aparatur desa, di antaranya menjabat jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Wakil BPD, Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kamis (07/01/2021).

“Iya betul, Ketua BPD dan Wakil BPD memang PNS,” ungkap Kades Tawabi, Ridwan Hi. Nen, saat di konfirmasi awak melalui seluler telpon.

Di katakan Kades, bahwa dari kedua nya tahu dalam aturan tersebut sebagai PNS menjabat jabatan lain.

“Mereka juga kan tahu sih, dalam aturan itu, cuman saja mereka nekat menjabat saja,” ungkapnya.

Kades bilang, di waktu kemarin ada lakukan pertemuan dan sudah menyinggung soal aturan PNS dalam menjabat jabatan di luar itu, dan juga kata Kades, hal itu juga di singgung kembali oleh pendamping desa, dalam memaparkan aturan-aturan dan Undang-Undang bagi PNS.

“Kan kemarin di waktu pertemuan itu saya sudah pernah sampaikan dalam aturan-aturan PNS, dan juga di sambung lagi oleh pendamping desa, fadli. Dan Fadli pun menyampaikan mekanisme dan aturan BPD seperti apa, dan juga termasuk sebagai ASN yang terlibat di dalam BPD itu, sebenarnya itu kan tidak bisa,” ujar Kades.

Lanjut Kades Tawabi, bahwa soal kebijakan yang di ambil, sejauh ini belum dan mereka masih tetap bertahan.

“Tapi sampai hari ini belum ada kebijakan, hingga sampai hari ini juga mereka masih tetap bertahan sebagai jabatan di aparatur Desa,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version