Malang | Lenterainspiratif.id – Motif pembunuhan terhadap Ratna (56), seorang ibu rumah tangga di Jalan Emprit Mas, Kota Malang akhirnya teruhkap. Pelakunya adalah suami sirinya, Sofyanto (56).
“Pelaku sakit hati, karena merasa tak dihargai sebagai suami siri. Korban dipukul di bagian kepala belakang beberapa kali dengan palu,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Budi mengatakan, putra kandung korban mengaku ada yang janggal soal kematian ibunya. Dari penyelidikan polisi dan hasil autopsi memastikan korban tewas adalah korban pembunuhan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/9), malam.
“Kasus ini dilaporkan hari Minggunya oleh anak korban. Kemudian kita melakukan penyelidikan, olah TKP, visum luar dan otopsi,” terang Budi Hermanto.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebut, korban dengan pelaku sudah menikah siri selama hampir 14 tahun. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
“Sudah empat tahun pisah ranjang. Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Puncaknya, di hari kejadian saat korban akan memilih pindah rumah,” beber Tinton.
Di malam kejadian itu, kekesalan pelaku memuncak saat melihat korban akan pindah rumah. Palu tanpa gagang digunakan untuk menganiaya korban di ruang kamar mandi.
“Palu tidak menggunakan gagang, korban dirangkul dari belakang terus dipukul bagian kepala belakang di kamar mandi,” jelas Tinton. ( suf)