Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kecepatan bus PO Ardiansyah sebelum menghantam papan reklame ternyata melebihi batas ketentuan yang ditetapkan. Hal ini terungkap reka ulang kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Dusun Canggu, Jetis, Mojokerto pada Kamis, (2/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam rekontruksi tersebut salah satu saksi bernama Mujianah membeberkan kecepatan bus PO Ardiansyah sebelum akhirnya menabrak sebuah papan imbauan di tol Sumo.
“Sebelum terjadi kecelakaan saksi korban (Mujianah) sempat melihat spidometer, bus itu melaju dengan kecepatan kurang lebih 120 (km/jam),” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian saat dikonfirmasi.
Diketahui, saat itu saksi yang merupakan warga Benowo 3, RT 2 RW 2, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya tersebut duduk bersama suaminya tepat di belakang sopir.
“Setelah itu saksi tertidur, bangun-bangun bus yang ia tumpangi sudah mengalami kecelakaan,” ujar Ferdi.
Lebih lanjut Ferdi menjelaskan bahwa sopir bus maut tersebut mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Itu sudah melebihi batas kecepatan maksimal yakni 100 (km/jam). Apalagi hasil diagnosa menyatakan bus memang melaju dengan kecepatan tinggi. Kalau pelan tidak mungkin separah dan sehancur itu,” tegas Ferdi.
Sebelumnya pada Senin (16/5) lalu bus PO Ardiansyah nopol S 7322 UW yang membawa 34 orang itu mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto. Akibatnya 16 penumpang tewas dan 16 penumpang lainnya dan 1 kernet bus terluka.
Sementara itu sopir bus Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Diy)