
Banyuwangi – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus pencurian bantalan rel kereta api di Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Kini terungkap, tersangka M adalah oknum pegawai PT KAI yang kesehariannya bertugas sebagai Kepala Unit Jalan Jembatan wilayah Jember di Daop 9 Jember.Hal tersebut dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Luqman Arif, pada Rabu (19/6/2019) siang ketika di Pendopo Kecamatan Muncar dalam kegiatan pasar murah KAI
Luqman menyampaikan, pihak PT KAI menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dia berharap pihak kepolisian bisa melakukan pengungkapan terhadap kasus ini sampai tuntas.
“Sebagai langkah awal, yang bersangkutan akan kami beri sanksi pemberhentian sementara. Tapi jika sudah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap,” terang Luqman.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni WB, ia adalah seorang sopir truk pengangkut bantalan rel KA
Aksi pencurian bantalan rel yang melibatkan oknum pegawai PT KAI berinisial M tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap dua buah truk Colt Diesel yang terparkir di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan 1 unit truk Colt Diesel dan 5 buah bantalan rel yang saat itu sudah dinaikkan ke truk.
sebelumnya, pada Minggu (16/6/2019) dini hari warga setempat menggagalkan upaya pencurian bantalan rel kereta api (KA) milik PT. KAI.
Awalnya warga mengira truk tersebut hendak mengangkut ubi. Namun setelah ditunggu beberapa saat, ternyata truk tersebut hendak mengangkat bantalan rel yang berada tak jauh dari tempat parkir truk tersebut.
Alhasil, aksi pelaku yang mencurigakan tersebut akhirnya tertangkap basah oleh warga setempat, pelaku selanjutnya dibawa dan dilaporkan oleh warga ke Kepolisian. (suf)






